Dikalahkan Inul, KCI Ajukan Banding
JAKARTA - Gugatan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Karya Cipta Indonesia (KCI) terhadap waralaba rumah karaoke Inul Vizta yang dimiliki Inul Daratista, ditolak majelis Hakim Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat, tadi siang.
Kuasa hukum KCI, Arjo Pranata, mengatakan pihaknya tidak puas dengan keputusan hakim. Namun, mereka tetap menghargai kekalahannya.
Arjo beralasan, di sidang ini tidak ada yang menang atau kalah, karena keputusan hakim belum masuk ke dalam pokok perkara.
"Kami kurang puas, soal itu kan masalah eksepsi," kata Arjo usai sidang, Rabu (15/5/2013).
Menurut kuasa hukum Inul Vizta, Hotman Paris Hutapea, Ditolaknya gugatan KCI karena salah sasaran.
Sedangkan Arjo melihat sebaliknya, pihaknya yakin dengan sasarannya.
"Kalau salah alamat, itu ke eksepsi kompetensi. Ya, ke mana lagi, ini kan masalah hak cipta," belanya.
KCI, melalui Arjo, tak akan meyerah dengan keputusan hakim, mereka tetap maju dengan mengajukan kasasi.
"Ini ada upaya hukum kasasi," tandasnya.
0 Response to "Dikalahkan Inul, KCI Ajukan Banding"
Posting Komentar
Berikanlah Komentar, Saran, Kritik, dan Komplain Anda tentang Inul Vizta agar kami menjadi karaoke yang lebih baik dan lebih bermutu...